STR Kalian Apa Sudah Kadaluwarsa...?

Advertisement
advertisement

Khusus pelamar formasi jenis jabatan tenaga kesehatan, kalian harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku pada saat pendaftaran.

Sebagaiman Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 pada Ketentuan Dan Persyaratan Umum point 6, yakni:

Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, wajib melampirkan STR (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar (linier) yang masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi (STR)



Advertisement
advertisement
STR Kalian Apa Sudah Kadaluwarsa...? | Calon Blogger | 5