Khusus
pelamar formasi jenis jabatan tenaga kesehatan, kalian harus memiliki Surat Tanda
Registrasi (STR) yang masih berlaku pada saat pendaftaran.
Sebagaiman Lampiran
I Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor
23 Tahun 2019 Tentang Kriteria Penetapan
Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai
Negeri Sipil Tahun 2019 pada Ketentuan Dan Persyaratan Umum point 6, yakni:
“Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan tenaga
kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini, wajib melampirkan STR (bukan internship) sesuai jabatan yang
dilamar (linier) yang masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan
tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi (STR)”