Dalam rangka mengisi lowongan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan
Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2019, sebagaimana telah ditetapkan dalam
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI
Nomor 497 Tahun 2019, Badan Kepegawaian Negara membuka kesempatan bagi Warga
Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Badan Kepegawaian Negara, dengan formasi dan ketentuan sebagai berikut :
sumber : bkn.go.id