Pelamar
dari kategori P1/TL adalah peserta seleksi penerimaan CPNS tahun 2018 dan
memenuhi nilai ambang batas/passing grade
berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018
tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai
Negeri Sipil Tahun 2018 serta masuk dalam 3 (tiga) kali formasi jabatan yang
dilamar untuk dapat mengikuti SKB tahun 2018, namun dinyatakan tidak lulus
sampai dengan tahap akhir.
Ketentuan
khusus Peserta P1/TL sebagaimana diatur dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor
23 Tahun 2019 Tentang Kriteria Penetapan
Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai
Negeri Sipil Tahun 2019 pada Ketentuan Dan Persyaratan Umum, yakni:
6.
Peserta PI/TL dapat mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS
tahun 2019 dengan menggunakan kualifikasi pendidikan yang sama saat melamar
sebagai CPNS Tahun 2018, pada jabatan dan instansi yang diinginkan baik sama
ataupun tidak sama dengan yang dilamar saat mendaftar sebagai CPNS Tahun 2018;
7.
Peserta P1/TL sebagaimana dimaksud pada angka 7,
diberikan peluang menggunakan nilai terbaik antara nilai SKD Tahun 2018 dan
nilai SKD Tahun 2019, sebagai dasar untuk dapat mengikuti tahap SKB
selanjutnya.
8. Data Peserta P1/TL sebagaimana dimaksud pada angka 8,
didasarkan pada basis data hasil SKD tahun 2018 yang disimpan dalam SSCASN BKN;