Prinsip
dan Penentuan Kelulusan
a. Prinsip penentuan kelulusan peserta SKD didasarkan pada
nilai ambang batas kelulusan (passing
grade);
b. Nilai ambang batas kelulusan (passing grade) SKD diatur dalam Peraturan Menteri secara
tersendiri;
c. Apabila peserta seleksi memperoleh nilai kelulusan yang
sama setelah integrasi nilai SKD dan SKB, maka penentuan kelulusan akhir secara
berurutan didasarkan pada:
1)
Nilai total hasil SKD yang lebih
tinggi;
2) Apabila nilai sebagaimana dimaksud pada angka 1) masih
sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari
nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes
Wawasan Kebangsaan (TWK);
3)
Apabila nilai sebagaimana dimaksud
pada angka 2) masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai
IPK bagi lulusan Diploma/Sarjana/Magister, sedangkan untuk lulusan
SMA/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertulis di ijazah; dan
4) Apabila nilai sebagaimana dimaksud pada angka 3) masih
sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia tertinggi.
d. Dalam hal kebutuhan Formasi Umum belum terpenuhi, dapat
diisi dari peserta yang mendaftar pada Formasi Khusus pada jabatan, kualifikasi
pendidikan, dan unit penempatan/lokasi formasi yang sama serta memenuhi nilai
ambang batas/passing grade SKD Formasi Umum dan berperingkat
terbaik;
e. Dalam hal kebutuhan Formasi Khusus belum terpenuhi, dapat
diisi dari peserta yang mendaftar pada Formasi Umum dan Formasi Khusus lainnya
pada jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi formasi yang
sama serta memenuhi nilai ambang batas/passing
grade SKD Formasi Umum dan berperingkat terbaik;
f. Khusus untuk Instansi Pusat yang melakukan pengelompokan
unit penempatan/lokasi formasi yang sama sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan
huruf e, pengisian formasi yang belum terpenuhi hanya diberlakukan pada formasi
yang telah dikelompokkan tersebut;
g. Khusus untuk Instansi Daerah, apabila tahapan sebagaimana
dimaksud dalam huruf d dan huruf e masih terdapat formasi yang tidak terpenuhi,
dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada Formasi Umum dan Formasi Khusus
lainnya yang jabatan dan kualifikasi pendidikannya sama dari unit
penempatan/lokasi formasi yang berbeda serta memenuhi nilai ambang batas (passing grade) SKD Formasi Umum dan
berperingkat terbaik;
h. Pengumuman peserta yang dinyatakan lulus dilakukan oleh
PPK berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dan SKB dari BKN;
i. Penetapan dan pengumuman terhadap
peserta seleksi yang dinyatakan lulus tahap akhir tidak melebihi jumlah formasi
pada masing-masing jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagaimana ditetapkan
oleh Menteri;
j. Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi
pada instansi yang bersangkutan saat pendaftaran dan tidak mengajukan pindah
dengan alasan apapun paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS;
k. Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh PPK
sebagaimana dimaksud dalam huruf j tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan
dianggap mengundurkan diri;
l. Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh PPK,
tetapi di kemudian hari terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan
yang telah ditetapkan oleh Menteri dan/atau tidak memenuhi persyaratan lainnya,
maka PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan;
m. Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir
seleksi dan sudah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP), kemudian
mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh
mendaftar pada penerimaan Pegawai Negeri Sipil untuk periode berikutnya.