Kalian yang
memiliki Sertifikat Pendidik, khusus pelamar formasi guru, berbahagialah.
Pasalnya sertifikat pendidikan diberi nilai sama dengan nilai SKB. Tapi kalian
harus lulus SKD dulu ya.. J
Hal ini
tertera di Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai
Negeri Sipil Dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 pada Ketentuan Dan Persyaratan Umum point 5, yakni: