Asyik...,Sertifikat Pendidikan Bernilai Nilai Maksimal SKB

Advertisement
advertisement
Kalian yang memiliki Sertifikat Pendidik, khusus pelamar formasi guru, berbahagialah. Pasalnya sertifikat pendidikan diberi nilai sama dengan nilai SKB. Tapi kalian harus lulus SKD dulu ya.. J

Hal ini tertera di Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 pada Ketentuan Dan Persyaratan Umum point 5, yakni:

Pelamar pada formasi jabatan Guru yang memiliki sertifikasi pendidik sesuai dengan jabatan guru yang dilamar (linier), yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama, akan diberikan nilai maksimal SKB;
Advertisement
advertisement
Asyik...,Sertifikat Pendidikan Bernilai Nilai Maksimal SKB | Calon Blogger | 5