Putra/Putri
Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude
dari Perguruan Tinggi Dalam atau Luar Negeri, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Formasi Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude dikhususkan bagi putra/putri
yang mempunyai jenjang pendidikan minimal Strata Satu (S-1), tidak termasuk
Diploma Empat (D-IV);
b. Instansi Pusat wajib mengalokasikan paling sedikit 10 %
(sepuluh persen) dari total alokasi formasi;
c. Instansi Daerah dapat mengalokasikan, sesuai dengan
kebutuhan;
d. Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan
ditentukan oleh masing-masing instansi berdasarkan daftar rincian penetapan
alokasi kebutuhan (formasi) dari Menteri, dilakukan di SSCASN BKN, dan
selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada setiap instansi;
e. Calon pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi
Dalam Negeri dengan predikat kelulusan “Dengan Pujian”/Cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul
dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan
dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
f. Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri
dapat mendaftar pada formasi khusus termasuk kategori lulus “Dengan Pujian”/Cumlaude setelah memperoleh penyetaraan
ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan Pujian”/Cumlaude dari kementerian yang
menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;
g. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan
kebutuhan (formasi) khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude disyaratkan agar pada penetapan
kebutuhan (formasi) tersebut ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan
(formasi) umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.