Salah satu
persyaratan administrasi pendaftaran CPNS 2019 adalah Akreditasi Program Studi
harus masih berlaku saat kita lulus. Perhatikan Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor
23 Tahun 2019 Tentang Kriteria Penetapan
Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai
Negeri Sipil Tahun 2019 pada Ketentuan Dan Persyaratan Umum point 4 berikut :
“Calon pelamar merupakan lulusan dari Sekolah Menengah Atas
(SMA)/sederajat yang sudah terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
dan/atau Kementerian Agama, dan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri yang
Program Studinya terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang
dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah”