Instansi Pusat dan Instansi Daerah harus menyediakan
Formasi Khusus Disabilitas yang dapat dilamar oleh penyandang disabilitas.
Namun pelamar disabilitas dapat pula mendaftar pada Formasi Umum dan Formasi
Khusus selain Formasi Khusus Disabilitas, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Instansi harus menentukan jabatan dan unit penempatan yang
dapat dilamar oleh penyandang disabilitas pada Formasi Umum dan Formasi Khusus
selain Formasi Disabilitas dengan mencantumkannya pada pengumuman pendaftaran
masing– masing instansi disertai dengan kriteria/persyaratan yang jelas;
b. pada saat mendaftar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil
Negara (SSCASN) pada jabatan dan unit penempatan tertentu,
pelamar
disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang
disabilitas dan dibuktikan dengan dokumen/surat keterangan resmi yang berlaku
dari rumah sakit
pemerintah
yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan dokumen dimaksud
harus diunggah pada
SSCASN;
c. pada saat memverifikasi persyaratan administrasi, instansi
wajib memeriksa dokumen tersebut sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan menentukan
apakah jabatan dan unit penempatan yang dipilih dapat dilamar atau tidak dapat
dilamar oleh penyandang disabilitas;
d. apabila instansi menyatakan jabatan dan unit penempatan
yang dimaksud dapat dilamar oleh penyandang disabilitas maka instansi wajib
mengundang yang bersangkutan untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis
dan derajat kedisabilitasannya sebelum mengumumkan kelulusan seleksi
administrasi;
e. Instansi wajib mengumumkan apabila pelamar disabilitas
sebagaimana dimaksud dalam huruf d dinyatakan lulus seleksi administrasi;
f.
apabila instansi menyatakan
terdapat jabatan dan unit penempatan yang tidak dapat dilamar oleh penyandang disabilitas maka instansi harus menyampaikan alasan yang
jelas dan memberikan kesempatan kepada calon pelamar untuk mengajukan sanggahan
(selama masa sanggah) setelah diumumkan ketidaklulusan seleksi administrasi
terhadap calon pelamar. Instansi dapat mengubah keputusan hasil seleksi
administrasi apabila sanggahan dari calon pelamar dapat diterima;
g. tata cara dan waktu pelaksanaan SKD dan SKB bagi
penyandang disabilitas yang melamar pada Formasi Umum dan Formasi Khusus selain
Formasi Disabilitas, sama dengan Formasi Umum yaitu 90 (sembilan puluh) menit
(disabilitas sensorik netra tidak diberikan pendampingan dan perpanjangan
waktu);
h. nilai ambang batas/passing
grade mengikuti nilai ambang batas/passing
grade Formasi Umum;
i. apabila terdapat pelamar disabilitas yang melamar pada
Formasi Umum dan Formasi Khusus selain Formasi Disabilitas, namun tidak
melampirkan dokumen/surat keterangan yang menyatakan jenis dan derajat
kedisabilitasannya, dan di kemudian hari terbukti bahwa calon pelamar tersebut
adalah benar sebagai penyandang disabilitas maka PPK dapat menggugurkan
keikutsertaan/ kelulusan yang bersangkutan;
j. terhadap peserta disabilitas yang termasuk kategori
sebagaimana dimaksud huruf i, PPK harus mengumumkan pembatalan
keikutsertaan/kelulusan yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri dan
BKN.