Pengaturan
Terhadap Peserta Seleksi Yang Termasuk Kategori P1/Tl
1. Pelamar dari P1/TL wajib mendaftar di SSCASN dengan
menggunakan NIK yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi CPNS
Tahun 2018 dan dilakukan proses pendaftaran/pengunggahan
dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan oleh instansi yang dilamarnya. Instansi
selanjutnya melakukan seleksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, dan apabila yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan
administrasi maka dapat digugurkan.
2. Sistem SSCASN BKN akan menampilkan data pelamar P1/TL
tersebut mencakup jenis formasi yang dilamar, kualifikasi pendidikan, nilai SKD
Tahun 2018, status masuk atau tidak pada 3 (tiga) kali formasi pada jabatan
yang dilamar, dan status lulus atau tidak sampai dengan tahap akhir pada
seleksi CPNS tahun 2018.
3. Pelamar dari P1/TL memilih jabatan dan jenis formasi yang
akan dilamar. Secara sistem, nilai SKD tahun 2018 sah digunakan oleh pelamar
apabila:
a. Nilai SKD tahun 2018 memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD tahun 2019 untuk jabatan dan jenis formasi yang akan dilamarnya;
b. Kualifikasi pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar
tahun 2019 harus sama dengan kualifikasi pendidikan yang telah digunakan pada
saat pelamaran tahun 2018.
4. Pelamar dari P1/TL harus memilih untuk mengikuti atau
tidak mengikuti SKD Tahun 2019 pada sistem SSCASN.
5. Bagi pelamar P1/TL yang memilih untuk mengikuti SKD Tahun 2019,
kemudian tidak mengikuti SKD, dinyatakan gugur.
6. Bagi pelamar P1/TL yang memilih untuk tidak mengikuti SKD
Tahun 2019, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018.
7. Apabila nilai SKD Tahun 2019 yang diperoleh pelamar
memenuhi nilai ambang batas/passing grade
SKD tahun 2019 untuk formasi jabatan yang dilamarnya, maka nilai SKD yang
digunakan adalah nilai terbaik antara nilai SKD Tahun 2018 dengan nilai SKD
Tahun 2019.
8. Apabila nilai SKD Tahun 2019 tidak memenuhi nilai ambang
batas/passing grade, maka nilai yang
digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018.
9. Nilai SKD peserta P1/TL sebagaimana dimaksud pada angka 6
atau angka 7 atau angka 8 , akan diperingkat dengan nilai SKD dari peserta
Seleksi CPNS Tahun 2019 lainnya yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade pada jenis formasi dan
jabatan yang dilamar untuk menentukan peserta yang dapat mengikuti SKB paling
banyak 3 (tiga) kali formasi berdasarkan peringkat tertinggi.
11. Tahapan selanjutnya, mengikuti ketentuan sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri ini dan peraturan perundang-undangan.