Seleksi Administrasi
a. Verifikasi persyaratan administrasi kelengkapan dokumen
pelamar dilakukan oleh Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Instansi secara cermat
dan teliti;
b. Pelamar dinyatakan dapat mengikuti SKD apabila lulus
seleksi administrasi dan diumumkan oleh Panitia Pelaksana Seleksi CPNS
Instansi;
c. Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi administrasi
terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Panitia Pelaksana
Seleksi CPNS Instansi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dapat mengajukan
sanggahan paling lama 3 (tiga) hari setelah pengumuman hasil seleksi
administrasi;
d. Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Instansi dapat menerima
atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar;
e. Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Instansi dapat menerima
alasan sanggahan dalam hal kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar;
f. Apabila sanggahan pelamar diterima, Panitia Pelaksana
Seleksi CPNS Instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama
7 (tujuh) hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah sebagaimana dimaksud
dalam huruf c.