Penyandang Disabilitas, dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Instansi Pusat dan
Instansi Daerah harus mengalokasikan formasi/jabatan yang dapat dilamar oleh
penyandang disabilitas paling sedikit 2 (dua) persen dari total formasi yang
ditetapkan oleh Menteri;
b. Pemilihan formasi
jabatan dan unit kerja penempatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai
dengan kebutuhan organisasi, persyaratan jabatan,
jenis dan derajat kedisabilitasannya, serta kesiapan sarana
prasarana/aksesibilitas di masing-masing instansi ditentukan oleh masing-masing
instansi berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan (formasi) dari
Menteri;
c. Pemilihan formasi sebagaimana dimaksud dalam tersebut
huruf b, dilakukan di SSCASN BKN dan selanjutnya harus dicantumkan dalam
pengumuman penerimaan CPNS pada masing-masing instansi;
d. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan
kebutuhan (formasi) khusus Penyandang Disabilitas disyaratkan agar pada
penetapan kebutuhan (formasi) tersebut ditetapkan pula untuk penetapan
kebutuhan (formasi) umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama;
e. Calon pelamar dari
penyandang disabilitas wajib
melampirkan surat
keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis
dan derajat kedisabilitasannya;
f. Calon pelamar dari penyandang disabilitas berusia paling rendah
18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat
melamar;
g. Penyandang disabilitas yang melamar pada jabatan
sebagaimana dimaksud dalam huruf F (Ketentuan dan Persyaratan Umum) angka 2,
dapat berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun saat melamar;
h. Panitia penyelenggara instansi dan/atau BKN menyediakan
aksesibilitas di lingkungan tempat pelaksanaan seleksi sesuai dengan kebutuhan
penyandang disabilitas;
i. Panitia penyelenggara instansi
dan/atau BKN menyediakan petugas/pendampingan saat pelaksanaan SKD dan SKB bagi pelamar penyandang disabilitas Sensorik Netra yang
mendaftar pada formasi khusus Penyandang Disabilitas dan mengatur waktu
pelaksanaan SKD dan SKB masing-masing selama 120 (seratus dua puluh) menit;
j. Bagi pelamar
penyandang disabilitas Sensorik Netra yang mendaftar pada Formasi Umum atau
formasi khusus lain, selain formasi khusus Penyandang Disabilitas, tata cara
dan waktu pelaksanaan seleksi sama dengan seleksi pendaftar pada Formasi Umum;
k. Panita
penyelenggara instansi wajib melakukan verifikasi persyaratan pendaftaran
dengan mengundang calon pelamar untuk memastikan kesesuaian formasi dengan
jenis dan derajat kedisabilitasannya.