Formasi Khusus Penyandang Disabilitas

Advertisement
advertisement
Penyandang Disabilitas, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Instansi Pusat dan Instansi Daerah harus mengalokasikan formasi/jabatan yang dapat dilamar oleh penyandang disabilitas paling sedikit 2 (dua) persen dari total formasi yang ditetapkan oleh Menteri;


b. Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai dengan kebutuhan organisasi, persyaratan jabatan, jenis dan derajat kedisabilitasannya, serta kesiapan sarana prasarana/aksesibilitas di masing-masing instansi ditentukan oleh masing-masing instansi berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan (formasi) dari Menteri;

c.  Pemilihan formasi sebagaimana dimaksud dalam tersebut huruf b, dilakukan di SSCASN BKN dan selanjutnya harus dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada masing-masing instansi;

d.  Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan (formasi) khusus Penyandang Disabilitas disyaratkan agar pada penetapan kebutuhan (formasi) tersebut ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama; 
e. Calon  pelamar  dari  penyandang  disabilitas  wajib  melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; 

f.  Calon pelamar dari penyandang disabilitas berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;

g. Penyandang disabilitas yang melamar pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf F (Ketentuan dan Persyaratan Umum) angka 2, dapat berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun saat melamar; 

h. Panitia penyelenggara instansi dan/atau BKN menyediakan aksesibilitas di lingkungan tempat pelaksanaan seleksi sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas; 

i. Panitia penyelenggara instansi dan/atau BKN menyediakan petugas/pendampingan saat pelaksanaan SKD dan SKB bagi pelamar penyandang disabilitas Sensorik Netra yang mendaftar pada formasi khusus Penyandang Disabilitas dan mengatur waktu pelaksanaan SKD dan SKB masing-masing selama 120 (seratus dua puluh) menit;


j.  Bagi pelamar penyandang disabilitas Sensorik Netra yang mendaftar pada Formasi Umum atau formasi khusus lain, selain formasi khusus Penyandang Disabilitas, tata cara dan waktu pelaksanaan seleksi sama dengan seleksi pendaftar pada Formasi Umum;


k. Panita penyelenggara instansi wajib melakukan verifikasi persyaratan pendaftaran dengan mengundang calon pelamar untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

Advertisement
advertisement
Formasi Khusus Penyandang Disabilitas | Calon Blogger | 5