• Batas Usia Pelamar 18-40 Tahun saat melamar untuk Jabatan :
- Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter
Spesialis dan Dokter Gigi sesialis
- Dokter Pendidik Klinis;
- Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata
3 (Doktor)
• Calon Pelamar
- SMA (terdaftar di Kemendikbud dan/atau Kemenag)
- Lulusan PT (Prodi terakreditasi Ban-PT dan/atau Pusdiknakes/Lam-PTKes
yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan pada ijazah)
• Pelamar untuk Jabatan Guru : Sertifikat Pendidik yang linier yang dikeluarkan
Kemendikbud,Ristek dan Kemenag akan diberikan nilai maksimal SKB.
• Pelamar untuk Jabatan Tenaga Kesehatan : melampirkan STR (bukan internship)
yang masih berlaku
• Peserta yang mengikuti program beasiswa (cth: LPDP) dan telah
ditetapkan sebagai CPNS dapat melanjutkan beasiswa 1 tahun setelah diangkat
sebagai PNS
• Peserta CPNS tahun 2018 yang sudah ditetapkan NIP oleh BKN dan
mengundurkan diri tidak dapat mendaftar pada seleksi CPNS Tahun 2019
• Waktu pelaksanaan SKD dan SKB masing-masing 90 menit