INSTANSI PUSAT
a. Penetapan kebutuhan Formasi Umum bagi Instansi Pusat
meliputi Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana yang melaksanakan tugas
teknis dan merupakan tugas inti (core
business) dari instansi dan mendukung
pencapaian visi dan misi Indonesia
Maju dalam pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan,
sumber daya manusia, infrastruktur, investasi, reformasi birokrasi, dan
pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b.
Penetapan kebutuhan Formasi Khusus
terdiri dari:
1)
Putra/Putri Lulusan
Terbaik Berpredikat “Dengan
Pujian”/ Cumlaude;
2)
Diaspora;
3)
Penyandang Disabilitas;
4)
Putra/Putri Papua dan Papua Barat;
dan
5) Tenaga
Pengamanan Siber (cyber security).
INSTANSI DAERAH
a. penetapan kebutuhan Formasi Umum bagi Instansi Daerah
meliputi Jabatan Fungsional Guru, Dokter, Perawat, dan Jabatan lain yang
mendukung pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan, sumber daya manusia,
infrastruktur, investasi, reformasi birokrasi, dan pengelolaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
b.
penetapan kebutuhan Formasi Khusus
terdiri atas:
1)
Putra/Putri Lulusan
Terbaik Berpredikat “Dengan
Pujian”/ Cumlaude;
2)
Diaspora; dan
3)
Penyandang Disabilitas.