Pengolahan
Hasil Seleksi
a. Pembobotan nilai SKD dan nilai SKB adalah 40% (empat puluh
persen) dan 60% (enam puluh persen);
b. Dalam hal instansi melaksanakan SKB dengan CAT, hasil SKB
dengan CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50% (lima puluh
persen) dari bobot nilai SKB;
c.
Apabila Instansi Pusat menambah
SKB dalam bentuk/jenis tes:
1) wawancara dan/atau tes praktek
kerja, bobot yang diberikan paling tinggi masing-masing 25% (dua puluh lima
persen) dari total nilai/hasil SKB;
2) lebih dari 2 (dua) jenis/bentuk SKB (wawancara, tes
praktik kerja, tes potensi akademik, tes bahasa asing, tes fisik/kesamaptaan,
psikotes, tes kesehatan jiwa), bobot masing-masing tes dibagi secara
proporsional;
d. Dalam hal Instansi Pusat tidak melaksanakan SKB
menggunakan CAT, maka:
1) Dapat melaksanakan bentuk/jenis tes lainnya dengan bobot
paling tinggi 40% (empat puluh persen) untuk wawancara dan praktik kerja, dan
harus menambah paling sedikit 1 (satu) bentuk/jenis tes lainnya dengan bobot
paling rendah 20% (dua puluh persen) dari total nilai/hasil SKB;
2) Dapat melaksanakan bentuk/jenis tes lainnya dengan bobot
paling tinggi 40% (empat puluh persen) untuk wawancara dan paling tinggi 40%
(empat puluh persen) untuk praktek kerja, dan harus menambah paling sedikit
1(satu) bentuk/jenis tes lainnya dengan bobot paling rendah 60% (enam puluh
persen) atau dibagi secara proporsional dari total nilai/hasil SKB;
3) Dapat melaksanakan SKB selain wawancara atau praktek
kerja, paling sedikit 2 (dua) bentuk/jenis tes lainnya dengan bobot
masing-masing tes dibagi secara proporsional dari total nilai/hasil SKB;
e. Instansi Daerah hanya diperkenankan menambah 1(satu) jenis
tes selain SKB dengan CAT dan diberikan bobot paling tinggi 40% (empat puluh
persen) dari total nilai/hasil SKB, sehingga bobot nilai SKB dengan CAT menjadi
60% (enam puluh persen) dari total nilai/hasil SKB;
f. Pendaftar formasi jabatan Guru yang memiliki sertifikasi
pendidik sesuai dengan jabatan guru yang dilamar (linier), yang dikeluarkan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, atau Kementerian
Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi wajib mengunggah/upload sertifikasi dimaksud pada sistem SSCASN BKN;
g. Sertifikasi pendidik
sebagaimana dimaksud dalam
huruf f
ditetapkan
sebagai pengganti SKB yang nilainya sebesar nilai maksimal SKB;
h. Pendaftar Formasi Umum jabatan Guru yang memiliki
sertifikasi pendidik, baru bisa memanfaatkan nilai maksimal sebagaimana
dimaksud dalam huruf g, apabila yang bersangkutan memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD dalam batas jumlah 3
(tiga) kali formasi;
i. Pendaftar formasi tenaga kesehatan yang diwajibkan
memiliki STR sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, wajib mengunggah/upload STR dimaksud pada SSCASN BKN;
j. Pengolahan hasil SKB menjadi tanggung jawab PPK/Ketua Tim
Pelaksana Instansi masing-masing yang hasilnya disampaikan kepada BKN selaku
Ketua Tim Pelaksana PANSELNAS dalam bentuk salinan elektronik (softcopy) dan salinan cetak (hardcopy). Selanjutnya, salinan elektronik (softcopy) disampaikan pula kepada Tim Pengarah (Sekretariat);
k. Pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB
dilakukan oleh BKN selaku Tim Pelaksana Panselnas; dan
l. Hasil pengolahan sebagaimana dimaksud dalam huruf j
disampaikan kepada PPK masing-masing dan Ketua Tim Pengarah (Sekretariat)
beserta Tim Pengawas secara daring (online).