Ketahui Bagaimana Pengolahan Hasil Seleksi SKD dan SKB CPNS 2019

Advertisement
advertisement


Pengolahan Hasil Seleksi

a.     Pembobotan nilai SKD dan nilai SKB adalah 40% (empat puluh persen) dan 60% (enam puluh persen);

b.   Dalam hal instansi melaksanakan SKB dengan CAT, hasil SKB dengan CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50% (lima puluh persen) dari bobot nilai SKB;

c.      Apabila Instansi Pusat menambah SKB dalam bentuk/jenis tes:
1)  wawancara dan/atau tes praktek kerja, bobot yang diberikan paling tinggi masing-masing 25% (dua puluh lima persen) dari total nilai/hasil SKB;

2)     lebih dari 2 (dua) jenis/bentuk SKB (wawancara, tes praktik kerja, tes potensi akademik, tes bahasa asing, tes fisik/kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa), bobot masing-masing tes dibagi secara proporsional;

d.     Dalam hal Instansi Pusat tidak melaksanakan SKB menggunakan CAT, maka:

1)   Dapat melaksanakan bentuk/jenis tes lainnya dengan bobot paling tinggi 40% (empat puluh persen) untuk wawancara dan praktik kerja, dan harus menambah paling sedikit 1 (satu) bentuk/jenis tes lainnya dengan bobot paling rendah 20% (dua puluh persen) dari total nilai/hasil SKB;

2)   Dapat melaksanakan bentuk/jenis tes lainnya dengan bobot paling tinggi 40% (empat puluh persen) untuk wawancara dan paling tinggi 40% (empat puluh persen) untuk praktek kerja, dan harus menambah paling sedikit 1(satu) bentuk/jenis tes lainnya dengan bobot paling rendah 60% (enam puluh persen) atau dibagi secara proporsional dari total nilai/hasil SKB;

3)     Dapat melaksanakan SKB selain wawancara atau praktek kerja, paling sedikit 2 (dua) bentuk/jenis tes lainnya dengan bobot masing-masing tes dibagi secara proporsional dari total nilai/hasil SKB;

e.   Instansi Daerah hanya diperkenankan menambah 1(satu) jenis tes selain SKB dengan CAT dan diberikan bobot paling tinggi 40% (empat puluh persen) dari total nilai/hasil SKB, sehingga bobot nilai SKB dengan CAT menjadi 60% (enam puluh persen) dari total nilai/hasil SKB;

f.   Pendaftar formasi jabatan Guru yang memiliki sertifikasi pendidik sesuai dengan jabatan guru yang dilamar (linier), yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, atau Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi wajib mengunggah/upload sertifikasi dimaksud pada sistem SSCASN BKN;

                  g.        Sertifikasi  pendidik  sebagaimana  dimaksud  dalam  huruf  f
ditetapkan sebagai pengganti SKB yang nilainya sebesar nilai maksimal SKB;

h.     Pendaftar Formasi Umum jabatan Guru yang memiliki sertifikasi pendidik, baru bisa memanfaatkan nilai maksimal sebagaimana dimaksud dalam huruf g, apabila yang bersangkutan memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD dalam batas jumlah 3 (tiga) kali formasi;

i.   Pendaftar formasi tenaga kesehatan yang diwajibkan memiliki STR sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, wajib mengunggah/upload STR dimaksud pada SSCASN BKN;

j.  Pengolahan hasil SKB menjadi tanggung jawab PPK/Ketua Tim Pelaksana Instansi masing-masing yang hasilnya disampaikan kepada BKN selaku Ketua Tim Pelaksana PANSELNAS dalam bentuk salinan elektronik (softcopy) dan salinan cetak (hardcopy). Selanjutnya, salinan elektronik (softcopy) disampaikan pula kepada Tim Pengarah (Sekretariat);

k.     Pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB dilakukan oleh BKN selaku Tim Pelaksana Panselnas; dan

l.       Hasil pengolahan sebagaimana dimaksud dalam huruf j disampaikan kepada PPK masing-masing dan Ketua Tim Pengarah (Sekretariat) beserta Tim Pengawas secara daring (online).


Advertisement
advertisement
Ketahui Bagaimana Pengolahan Hasil Seleksi SKD dan SKB CPNS 2019 | Calon Blogger | 5