Jumlah peserta yang dapat
mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)paling banyak 3 (tiga) kali jumlah
kebutuhan/formasi setiap jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD.
Materi SKB
2) Materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis
dapat menggunakan soal SKB yang bersesuaian/masih satu rumpun dengan Jabatan
Fungsional terkait;
3) Pelaksanaan dan materi SKB di Instansi Pusat selain dengan
CAT dapat pula berupa: tes potensi akademik, tes praktek kerja, tes bahasa
asing, tes fisik/kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara
sesuai yang dipersyaratkan oleh jabatan, dengan paling sedikit 2 (dua)
jenis/bentuk tes;
4) Apabila instansi menetapkan terdapat materi SKB yang
menggugurkan, harus diinformasikan/dicantumkan dalam pengumuman pendaftaran di
masing-masing instansi.