Menjelang pendaftaran seleksi penerimaan Calon Pegawai
Negeri Sipil (CPNS) 2019 dibuka, portal LAPOR BKN menerima banyak pertanyaan
seputar persyaratan pendaftaran. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerima
sekitar 50 pertanyaan per 1 November 2019 sejak diumumkannya seleksi penerimaan
CPNS 2019 pada Senin, 28 Oktober 2019 lalu. Pertanyaan tersebut paling banyak
mengenai penggunaan Surat Keterangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau KTP
sementara, penggunaan Surat Keterangan Lulus (SKL), persoalan akreditasi
Perguruan Tinggi dan Program Studi, Ijazah hilang, Surat Tanda Registrasi (STR)
masih dalam tahap proses atau sedang diperpanjang, hingga penggunaan ijazah
bagi lulusan luar negeri.
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana pada konferensi pers yang
digelar di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PANRB) pada Rabu lalu menyampaikan, “Calon pelamar yang belum mendapatkan KTP
Asli, diperbolehkan melampirkan KTP sementara atau yang sering disebut Surat
Keterangan (Suket).”
Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan menyampaikan bahwa
sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019 pelamar yang mendaftar pada
formasi jabatan tenaga kesehatan wajib melampirkan STR (bukan internship)
sesuai jabatan yang dilamar dan masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan
dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR. Namun persyaratan STR
tersebut dikecualikan pada beberapa kualifikasi pendidikan, di antaranya
kualifikasi pendidikan S-1/D-IV Biologi/Profesi Dokter Hewan untuk jabatan
Entomolog Kesehatan Ahli, D-III Entomologi/Biologi/Kesehatan Hewan pada jabatan
Entomolog Kesehatan Terampil, S-1 Biologi/Kimia/Teknik Kimia pada jabatan
Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli, dan S-1 Teknik Lingkungan pada jabatan
Sanitarian Ahli.
Ridwan melanjutkan, calon pelamar formasi umum merupakan
lulusan SMA/Sederajat yang terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
dan/atau Kementerian Agama, serta lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, dimana
baik Perguruan Tinggi dan Program Studinya terakreditasi Badan Akreditasi
Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada
saat kelulusan. Kemudian, untuk formasi khusus cumlaude, selain merupakan
lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, calon pelamar lulusan Perguruan Tinggi
Luar Negeri juga dapat mendaftar setelah mendapat penyetaraan ijazah dan surat
keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara cumlaude dari
kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan
tinggi. “Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang mendaftar diaspora,
penyetaraan ijazah dapat dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus
akhir oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan tinggi,” ujar Ridwan.
Sementara untuk penggunaan Surat Keterangan Lulus (SKL),
calon pelamar dapat menunggu pengumuman resmi masing-masing instansi yang
memberikan informasi detail tentang persyaratan pendaftaran, serta dapat
menghubungi helpdesk atau call center instansi mengenai persoalan ijazah hilang.
Sumber :
bkn.go.id