Mendekati jadwal pendaftaran seleksi CPNS 2019 yakni 11
November 2019, hari ini (08/11/2019) di Kantor BKN Pusat, Pusat Pengembangan
Sistem Rekrutmen (PPSR) mengadakan Rapat Koordinasi Persiapan Seleksi Calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Dihadiri oleh 21 Kementerian/Lembaga (K/L), rapat
ini diselenggarakan untuk koordinasi secara teknis persiapan masing-masing
instansi guna mewujudkan seleksi CPNS yang akuntabel dan transparan.
Dalam laporannya, Kepala PPSR Heri Susilowati mengatakan,
secara bergiliran selama satu bulan PPSR akan mengirimkan timnya untuk
melakukan koordinasi dengan seluruh instansi yang membuka formasi CPNS. “Kami
berharap pelaksaan seleksi CPNS tahun ini berjalan lebih baik dari tahun
sebelumnya baik dari segi persiapan maupun infrastruktur,” jelasnya. Lebih
lanjut lagi Heri menjelaskan bahwa BKN telah menyiapkan Sumber Daya Manusia
(SDM) yang akan terlibat dalam proses seleksi CPNS dengan memberikan pembekalan
dan pelatihan. Selain itu, telah dibentuk panitia seleksi yang terdiri dari tim
IT dan tim administrasi.
Saat ini BKN masih menunggu beberapa K/L menginput formasi
di SSCASN. Pelaksanaan seleksi CPNS ini mengacu pada dasar-dasar hukum seperti
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017,
Permen PAN-RB Nomor 36 & 37 Tahun 2018, dan Peraturan BKN Nomor 8 Tahun
2018. “Pelaksanaan seleksi diselenggarakan selama 22 hari di 239 titik lokasi
di seluruh Indonesia”, ungkap Deputi Bidang Pusat Sistem Informasi Kepegawaian
Suharmen.
Lebih lanjut Suharmen mengimbau seluruh K/L untuk segera
menyelesaikan input formasinya di sistem SSCASN sebelum tanggal 11 November
2019. “Sistem seleksi yang akuntabel dan transparan menjadi langkah wujudkan
ASN worldclass,” ujarnya. Pada tanggal 11 November 2019 pukul 00.00 sistem
SSCASN resmi dibuka. Adapun tahapan seleksi CPNS meliputi:
- Penetapan formasi;
- Pengumuman dan Pendaftaran di SSCASN;
- Verifikasi data peserta seleksi;
- Pengumuman hasil seleksi;
- Penjadwalan seleksi;
- Pelaksanaan seleksi;
- Pengolahan hasil seleksi;
- Pengumuman hasil seleksi;
- Pemberkasan/penetapan NIP.
Adapun materi yang akan diujikan pada saat SKD, sama dengan
materi yang diujikan pada tahun sebelumnya yang meliputi Tes Wawasan Kebangsaan
(TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Peserta
harus mampu menjawab 100 soal SKD dalam waktu 90 menit. Suharmen berharap
instansi yang mengadakan tes CAT secara mandiri untuk dapat melengkapi sarana
dan prasarana penunjang sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2018.
sumber : bkn.go.id